"Rata-rata mereka masih pelajar SMP dan SMA di Kota Jambi,"sebutnya.
Para komplotan geng motor yang diamankan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raf)
"Rata-rata mereka masih pelajar SMP dan SMA di Kota Jambi,"sebutnya.
Para komplotan geng motor yang diamankan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raf)