Agus Rama Akui Dirinya Sudah Jadi Tersangka KPK Kasus Uang Ketok Palu

Rabu 21-09-2022,13:22 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : donapiscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Agus Rama usai diperiksa KPK di Mapolda Jambi Rabu (21/9) mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus yang menjeratnya. 

 

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Fraksi PAN ini mengatakan, ia telah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KPK. "Surat dterima kemarin," katanya singkat.

 


Untuk Promo September silakan klik https://bit.ly/SeptemberServiceCeria2022

 

Agus hari ini kembali menjalani pemeriksaan. Saat ditanya materi pemeriksaan, katanya masih pertanyaannya normatif. “Dan masih sama (pertanyaan) dengan sebelum-sebelumnya," jelas Agus.

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan olek KPK pada 28 November 2017 lalu di Jambi. 

 

Bersama kawan-kawan sesama anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, Agus menerima uang pelicin ketok palu untuk pengesahan Rancangan APBD tahun 2018.

 

Tak hanya untuk rancangan APBD 2018, kasus uang ketok palu ini diduga juga telah terjadi sejak pengesahan rancangan APBD tahun 2017. (raf)

 

Kategori :