Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sama halnya dengan PNS, soal tunjangan, PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Hal itu sebagaimana Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.
Tunjangan itu didapatkan dari instansi pemerintah tempat PPPK tersebut berdinas.
Akan tetapi, besaran tunjangan itu akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Berikut 5 tunjangan yang didapat PPPK:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan