DISNAKERTRANS Provinsi Jambi Gelar Rakor Pencadangan Tanah Transmigrasi Tahun 2022
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menggelar Rakor Pencadangan Tanah Transmigrasi di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, pada hari Rabu - Jumat (14-16/9) bertempat di Meeting Room Kerinci Hotel Abadi Jl. Gatot Subroto Kota Jambi.
Kegiatan dibuka langsung Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, dengan diikuti oleh para peserta dari Bappeda Kabupaten, perangkat daerah yang Menangani Urusan Bidang Transmigrasi di Kabupaten dan dari Kantor Pertanahan di Kabupaten se Provinsi Jambi.
DISNAKERTRANS Provinsi Jambi Gelar Rakor Pencadangan Tanah Transmigrasi Tahun 2022--
Guna memberikan pemahaman yang tepat bagi peserta rakor, dihadirkan narasumber dari Dirjend Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI sebagai narasumber utama, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Dr. Bambang Widyadmiko, S. Si., MT., selain itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jambi dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, SH., M. Si., menyampaikan maksud diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pencadangan Tanah Transmigrasi Provinsi Jambi Tahun 2022 ini adalah sebagai media untuk meningkatkan jalinan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi serta instansi terkait di Bidang Penyelenggaraan Urusan Ketransmigrasian.
"Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan singkronisasi dan sinergisitas dalam upaya penyediaan lahan dan kawasan untuk pencadangan tanah transmigrasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Jambi untuk terwujudnya Visi JAMBI MANTAP Tahun 2026," jelas Bahari, SH., M. Si.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengutarakan bahwa Pencadangan Tanah Transmigrasi bukan semata untuk mengakomodir transmigran dari daerah asal di luar Provinsi Jambi tetapi juga untuk mengantisipasi penyediaan kawasan jika terjadi migrasi penduduk di wilayah-wilayah yang rawan bencana atau karena terjadi kinflik sosial di dalam wilayah Provinsi Jambi, sehingga kondisi tersebut harus diantisipasi dengan penyediaan lahan dan atau kawasan untuk pencadangan tanah transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menegaskan agar para peserta benar-benar mengikuti dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil kesepakatan dan kesamaan pemahaman sehingga menghasilkan rumusan solusi dalam upaya penyediaan lahan atau kawasan yang dapat dicadangkan untuk mendukung program pembangunan ketransmigrasin di Provinsi Jambi.
Pada akhir Acara Rakor Pencadangan Tanah Transmigrasi di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Jumat (16/9) dirumuskan point-point kesimpukan rakor yang dituangkan ke dalam berita acara, Berita Acara Hasil Keputusan Rapat dibacakan dan kemudian ditandatangi oleh para peserta Rakor Pencadangan Tanah Transmigrasi Provinsi Jambi Tahun 2022.
Pada acara penutupan, dalam sambutannya kepala dinas yang diwakili oleh Kepala Bidang Transmgirasi, H. M. Ali, SE.MM., menekankan kepada peserta rakor agar hasil keputusan rakor yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara dapat dipedomani dan ditindaklanjuti di daerah masing-masing, sehingga nantinya upaya penyediaan lahan atau kawasan yang dapat dicadangkan untuk mendukung program pembangunan ketransmigrasin di Provinsi Jambi dapat diwujudkan. (Uci/*)