JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang perkara kasus dugaan korupsi Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo kembali digelar Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/9).
Sidang ini beragendakan mendatangkan tiga orang saksi atas kasus ini.
Tiga orang saksi tersebut yakni Zardi Oka Susteka selaku Konsultan Pengawas, Edi Warman sebagai Kepala UPTD Laboratorium Provinsi Jambi, dan Arif Budiman selaku pihak UPTD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
"Terkait pengerjaan di lapangan memang diakui konsultan pengawas bahwa pelaksanaan kegiatan bukan PT Nai Adhipati Anom," ungkap Wawan Kurniawan selaku JPU.
Dikatakan Wawan, pengerjaan lapangan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Didapat keterangan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan tidak dengan spek yang ada, karena ada juga terjadi keterlambatan kontrak sehingga dikerjakan akhir Agustus 2019," katanya.
Keterangan para saksi tersebut tidak dibantah oleh para terdakwa.
Kerjaan itu tidak dikerjakan oleh pemenang tender melainkan dikerjakan oleh Ismail Ibrahim.
Dalam persidangan ini, hakim memutuskan agar setiap keterangan para saksi diperhatikan dan dikembangkan lagi oleh Jaksa.
"Kemungkinan tersangka baru ada, kita membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tahap selanjutnya," ujar Wawan.
Tahap selanjutnya ini akan menentukan apakah ada pihak terkait yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku direktur Nai Adhipati Anom. (raf)