Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, Ismail Ibrahim DKK Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo,  Ismail Ibrahim DKK Divonis 2 Tahun Penjara

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ismail Ibrahim DKK Divonis 2 Tahun Penjara --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Adik Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ismail Ibrahim alias Mael, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, menjalani sidang putusan dugaan Korupsi jalan Padang lamo, Kamis (24/11). 

Dalam amar putusan Majelis Hakim, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.


yamaha--

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni dalam membacakan keputusan pengadilan mengatakan, ketiga terdakwa resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya.

 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 50 juta kepada ketiga terdakwa.

 

"Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebutnya.

 

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

 

JPU menuntut 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwah Primer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: