BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui Tim Keris Satreskrim berhasil meringkus dua orang dari tujuh orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Maro Sebo Ulu beberapa waktu lalu.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan penangkapan kedua orang pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari keterangan saksi. "Berdasarkan keterangan saksi Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari langsung bergerak menuju rumah kedua pelaku," Ujar Kapolres AKBP M.Hasan, Sabtu (10/09). Kedua pelaku tinggal di desa berbeda. Beruntung saat penangkapan, ternyata keduanya sedang berada di rumah salah satunya. Akhirnya mereka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Batanghari untuk dimintai keterangan dan dilakukan penahanan. Proses penangkapan tersebut sambungnya dipimpin oleh Ipda Alzoeby Katim Tim Keris Sat Resrkim Polres Batanghari dan Ipda Ferdinan Ginting Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari. "Ditambah dengan Lima Personel Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari, Tiga Personel Unit PPA Sat Reskrim Porles Batanghari, Satu Personel Unit Kamneg Sat IK Polres Batanghari dan Dua Personel Unit Reskrim Polsek MSU,"Tutupnya. Berdasarkan data yang didapat dari Polres dalam Laporan Polisi No: LP/B-70/ IX/2022/ Jambi/ SPKT III/ Res Batanghari, (rza)Setubuhi Anak Bawah Umur, Dua Pelaku Diciduk Tim Keris Satreskrim Polres Batanghari
Sabtu 10-09-2022,19:42 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :