LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan penyelidikan dan pendalaman, Aipda Ahmad Karnaen dan Aipda Rudi Suryanto memiliki hubungan tidak harmonis di lingkungan kerjanya.
Ini yang pemicu insiden penembakan Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnaen meregang nyawa.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Kabupaten Lampung Tengah karena dendam pribadi, Minggu 4 September 2022.
Pelaku Aipda Rudi Suryanto menembak korban karena membuka aib atau keburukan tersangka.
Aipda Rudi Suryanto selama ini bertugas sebagai Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Sedangkan korban bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Peristiwa berdarah yang menggegerkan masyarakat Lampung itu pecah pada Minggu 4 September sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong.
Aipda Rudi Suryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX.
Disita pula baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.
Aipda Rudi Suryanto diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
Aipda Rudi Suryanto juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022.
Termasuk pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022 dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo membenarkan jika tersangka Aipda Rudi Suryanto mengakui perbuatannya.
Setelah pengakuan itu disampaikan pelaku ke Aiptu Sriwaluyo, kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri menjemput tersangka.