MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepolisian Resort Polres Batanghari berhasil menemukan tempat yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa memiliki izin di RT 06 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak Kepolisian berhasil melakukan penggeledahan di gudang milik Ubaidilah warga Desa Tenam Rt 06 Kecamatan Muara bulian Kabupaten Batanghari. Dan mengamankan tersangka yakni Herman (47) warga Rt 05 kelurahan Pasar Baru.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 35 Galon ukuran 35 liter yang berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar."Ujar Kapolres Batanghari AKBP M.Hasan,S.I.K.,MH. Senin (22/08).
Kapolres menambahkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib Tim Gabungan Reskrim Polres yg dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan pers Sat Intelkam mendapat Laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian ada gudang yang diduga menimbun minyak subsidi jenis Solar.
Atas laporan dan informasi tersebut lanjutnya Tim gabungan Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Muara Bulian melakukan pendalaman terkait informasi tersebut, Sekira pukul 15.30 Wib Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 Galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim berhasil mengamankan tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan BBM jenis solar, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Batanghari."Tutupnya.(rza)