Al Haris Serahkan Remisi 3.553 Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Provinsi Jambi, 30 Diantaranya Langsung Bebas

Rabu 17-08-2022,14:11 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi Narapidana (Napi) dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia di aula Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (17/08/2022).

Unsur Forkopimda, Wali Kota Jambi dan sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi tampak hadir pada acara penyerahan resmi umum narapida Kelas IIA Jambi.

Total sebanyak 3.553 narapidana se Provinsi Jambi yang mendapat pengurangan hukuman. Rinciannya 3.523 mendapat pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan atau Remisi Umum (RU) I. Didalam RU I ini juga tak luput 9 orang napi Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yang mendapat pengurangan hukuman selama 3 bulan.

Serta terdapat 30  Narapidana dapat remisi umum II atau langsung bebas setelah masa hukumannya habis setelah ditambah potongan hukuman momen HUT RI ini .

Gubernur Jambi Al Haris yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Selamat bagi yang dapat remisi, manfaatkan momen ini sebagai inovasi untuk berprilaku baik dan mengikuti program binaan dengan sungguh-sungguh,” kata Al Haris.

Selain itu, Al Haris juga berharap warga binaan diberikan bekal dan binaan agar kembali ke tengah masyarakat bisa lebih baik lagi.

“Kita berharap mereka masuk kesini dibina dibimbing diarahkan untuk punya masa depan yang lebih baik. Ini tugas pemerintah bagaimana mereka dididik dan percaya diri lagi untuk kembali lagi ke masyarakat. Jangan anggap ini proses mereka dipenjara tapi proses mereka dibimbing dibina agar mereka keluar lebih bermartabat,” sebut Al Haris.(aba)

Tags : #remisi
Kategori :