Tak Pernah Direspon saat Diminta Berkata Jujur, Keluarga Brigadir J akan Laporkan Putri Atas Laporan Palsu

Senin 15-08-2022,22:23 WIB
Editor : donapiscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jeritan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang meminta Putri Candrawathi berkata jujur atas kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, tak pernah berhenti sejak awal. 

 

Sejak autopsi ulang Brigadir J di Sungai Bahar Jambi 27 Juli 2022 , Rosti Simanjuntak, Ibu kandung Brigadir J beberapa kali menyebutkan nama Putri yang notabene adalah istri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

 

"Dimana keadilan, dimana kamu Putri, kata kamu mau menjaga anak kita," ucap Rosti yang ditenangkan sang anak bungsu Bripda Mahareza Hutabarat.

 

Dalam wawancara dengan sebuah televisi swasta, Roslin Emika, tente Brigadir J  menuntut Putri Candrawathi berkata sejujurnya agar kasus ini jadi terang benderang.

 

"Aku ada pesan sama Bu Putri yang ada di TKP saat kejadian. Tolonglah bu Putri berkata jujur, siapa-siapa aja pelaku yang melakukan penganiayaan yang sadis kepada anak kami almarhum Yosua," kata Roslin saat diwawancara Kompas TV.

 

“Semuanya hanya manis di bibir. Klo memang dari hati yang paling dalam perkataan ini, kami mohon buat Bu Putri berikan kesaksian yang jujur. Karena anda ada di TKP agar Roh anak kami tenang. Jangan sampai darahnya menjerit kepada Tuhan untuk meminta keadilan," tulis lanjut Roslin Emika di akun Facebooknya pada Kamis (4/8) kemudian tersebar dan dimuat oleh media nasional dan lokal. 

 

Sementara itu Bareskrim Polri telah pula memastikan  Brigadir J  tidak pernah melakukan pelecehan terhadap Putri. Hal ini terbongkar setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

 

Penyidik sejak Jumat (12/8) resmi memutuskan menghentikan penyidikan yang dilayangkan Putri Candrawati terhadap Brigadir J. Kepastian itu disampaikan /2022) malam.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (12/8

Alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.

 

Perkembangan terbaru, Kamarudin Simanjuntak Pengacara keluarga Brigadir J  berencana melaporkan Putri ke Bareskrim Polri atas  dugaan laporan palsu.

 

Kata Kamaruddin saat ini dia dan tim sedang menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi untuk melaporkan Putri.

 

“Kuasa pertama kan terkait dengan pembunuhan, kalo melapor kan harus ada surat kuasany,” ujar Kamaruddin dikutip dari CNN Indonesia.

 

Atas kebohingan demi kebohongan yang dilakukan Putri, kata Kamaruddin makaPutri bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, Putri juga telah menyebarkan informasi bohong sehingga telah melakukan pelanggaran UU ITE Pasal 27-28 Jo 45.

 

“Putri juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong  itu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong." lanjut Kamaruddin. (dpc)



Kategori :