Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri : 3 Jenderal Terlibat

Rabu 10-08-2022,04:55 WIB
Editor : novantosetya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, 9 Agustus 2022.

Dalam keterangan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo dipastikan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dengan begitu, Irjen Ferdy Sambo bisa terancam pasal hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri.

Dalam hal ini, Kapolri juga bocorkan jika ada sejumlah Jenderal yang terlibat. 

"Satu bintang 2, dua bintang 1," ujar Kapolri.

Selain itu, ada sejumlah perwira lainnya yang disebutkan Kapolri terlibat.

"Dua Kombes, tiga AKB, dua Kompol," sambungnya.

Sebelumnya, Personel tim khusus (timsus) kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun kedatangan timsus ini menjelang konferensi pers penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh timsus di rumah Ferdy Sambo bakal disampaikan secara komprehensif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti akan disampaikan Pak Kapolri," ucap Dedi kepada awak media, di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebagai informasi, tim Brimob Polri melakukan sterilisasi di kediaman pribadi Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kategori :