SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal ditemukan di Kota Sungai Penuh. Bahkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sungai Penuh dan Kerinci menemukan ada 23 toko atau sarana yang menjual kosmetik berbahaya dan ilegal tersebut
Loka POM Sungai Penuh akhirnya menyita 2.654 Pcs kosmetik ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan pewarna tekstil yang dilakukan secara serentak pada 19- 30 Juli 2022 tersebut, turut dibantu oleh Satpol-PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta dari pihak kepolisian.
Kepala Loka POM Sungai Penuh Tessi Mulyani mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari resiko akibat penggunaan kosmetik ilegal tersebut.
Tessi menjelaskan, target pengawasan yang dilakukan pihaknya adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa dan rusak di tempat edar atau distribusi berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan berbahaya.
“Jumlah tempat yang kita periksa sebanyak 42 sarana, dengan hasil 19 sarana memenuhi ketentuan dan 23 Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yakni menjual Kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya,” kata tessi saat prees conference, Jumat (5/8/2022).
Ditambahkannya, dari 19 sarana yang TMK tersebut, ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 188 produk atau 2.542 Pcs dan 15 produk kosmetik Kadaluarsa atau 105 Pcs dan 2 item produk mengandung bahan berbahaya atau sebanyak 7 Pcs dengan total nilai keseluruhannya yakni Rp 36.647.500.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami melakukan pengamanan terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar dalam mendistribusikan kosmetik harus melihat aspek legalitas yaitu terdaftar di BPOM, sehingga kosmetik yang diperjualbelikan memenuhi keamanan dan mutu serta tidak mengandung bahan berbahaya,” terangnya.