JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor di Masjid Nur Sa'adah beberapa waktu lalu berhasil dibekuk.
Kompol Dhadhag Anindito, Kapolsek Kota Baru mengungkapkan proses penangkapan berasal dari laporan warga.
"Berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa motor yang diparkirkan di parkiran masjid menghilang," ungkapnya
Dia menambahkan pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan pendalaman serta perkembangan terkait kasus tersebut.
Pelaku berinisial J ternyata pelaku adalah seorang residivis sejak tahun 2020 dengan kasus serupa.
"Berdasarkan data dari pengembangan terhadap kasus tersebut, pelaku berinisial J, dan merupakan residivis tahun 2020 dengan kasus pencurian juga," ujarnya.
Dhadhag mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan pengintaian terhadap target selama beberapa hari.
"Berdasarkan pengamatan, sebelum melancarkan aksinya pelaku duduk di teras masjid selama beberapa hari sampai saat pelaku mengetahui tempat korban biasa menyimpan kunci," katanya.
Dalam kasus tersebut diketahui korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda beat atau senilai Rp 14.760.000,- (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pasal 363 KUHP terkait pencurian, pelaku terancam dikenakan hukuman pidana diatas 5 tahun
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun, berdasarkan pasal 363 KUHP, terkait pencurian," jelasnya. (Mg2)