JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mabes Polri menangkap dan menahan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J malam ini Rabu (3/8).
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8). Penetapan Bharada E sebagai tersangka kata Andi setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E ditangkap atas laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E kata Polri terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E Ngaku Tembak Yosua Pada Jarak Dua Meter Pengakuan Bharada E ini diungkapkan Ahmad Taufan Damanik selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Bharada E menjelaskan bahwa dia juga melakukan penembakan dari jarak kurang lebih 2 meter saat Brigadir J tersungkur,” terang Taufan. Taufan menjelaskan bahwa dalam aksi Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J, begitu sampai ke rumah Ferdy Sambo, Bharada E naik ke ruangan yang berada di lantai 2. Tak lama Bharada E mendengarkan teriakan dan langsung menghampiri, namun disambut dengan tembakan dari Brigadir J. Masih kata Taufan, Bharada E mengatakan bahwa dia berhasil menghindari tembakan tersebut dan mengambil senjata dilanjutkan membalas tembakan Brigadir J. “Bharada E berhasil mengenai Brigadir J dan tersungkur, kemudian Bharada E mendekati kemudian menembakan 2 kali untuk memastikan jika Brigadir J benar-benar dilumpuhkan,” tambah Taufan. Terkait dengan keterlibatan Bharada E yang dikatakan oleh pihak kepolisian yang menembak Brigadir J, pihak Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan. Bharada E sudah memberikan pengakuannya setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM pada Selasa, 26 Juli 2022 berikut dengan sebagian ajudan Ferdy Sambo lainya. Diketahui Brigadir J disebut telah tewas setelah terjadinya baku tembak dengan sesama polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan bahwa Bharada E banyak memberikan cerita terkait dengan insiden berdarah tersebut sepanjang pemeriksaan. "Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal salah satunya adalah soal menembak (Bigadir J)," ucap Anam, Selasa 26 Juli 2022. (dpc/disway)Bharada E Ditangkap dan Ditahan Setelah jadi Tersangka
Rabu 03-08-2022,23:14 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Senin 02-12-2024,22:35 WIB
Dulu 6 Polisi Ini Tersandung Kasus Ferdi Sambo Kini Naik Pangkat
Selasa 06-08-2024,08:34 WIB
Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas! Warga Jambi: Belum Hilang Jejak Sepatunya di Sungai Bahar
Minggu 31-03-2024,14:24 WIB
Beredar Foto Ferdy Sambo Rambut Gondrong, Alvin Lim: Itu Tidak Pernah Tidur di Sel
Selasa 08-08-2023,22:01 WIB
Episode Baru Ferdy Sambo, dari Mati Kini Hidup Lagi. LSI: Dramatis Layaknya Sinetron
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,23:15 WIB
Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,20:27 WIB
Pantau Harga Pangan, Pj Bupati Bahri Sidak Pasar Tradisional
Terkini
Selasa 24-12-2024,07:04 WIB
Pemkot Wacanakan Car Free Night Dorong Ekonomi, Jalan Soemantri Akan Ditutup Setiap Malam Minggu
Selasa 24-12-2024,06:45 WIB
Jalan Tol Probowangi Seksi I Gending-Kraksaan Difungsionalkan, Berikut Ketentuannya
Selasa 24-12-2024,06:31 WIB
Atalanta Puncaki Klasemen Sementara Seri A, Napoli dan Inter Tebar Ancaman
Selasa 24-12-2024,06:17 WIB
Hajar Como 2-0, Inter Milan Ancam Posisi Napoli dan Atalanta
Senin 23-12-2024,23:15 WIB