Jika pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas II belum juga terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Jika pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas III belum juga terpenuhi, barulah dipenuhi oleh pelamar umum PPPK 2022. (one/pojoksatu)