Seorang Residivis Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Kamis 21-07-2022,16:19 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Macan Polsek Jambi Selatan meringkus seorang pelaku residivis penggelapan.

Tim mengamankan pelaku pada Selasa (19/7) kemarin pukul 16.00 WIB.

Pelaku tersebut berinisial IF (27) warga Jalan Lingkar Selatan Perumahan Artauli Dua Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan, Pelaku merupakan residivis tunggal. Dulunya pelaku pernah tersandung kasus penjambretan.

"Kali ini ia ditangkap terkait kasus spesialis penggelapan," ujarnya, Kamis (21/7).

Terdapat 20 unit sepeda motor yang digelapkan pelaku.

"Saat ini kita baru mengamankan delapan unit di daerah Pulau Kayu Aro, Muaro Jambi," tambahnya.

Diketahui, pelaku tersebut dalam melakukan aksinya menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada remaja melalui akun media sosial Facebook.

"Setelah adanya komunikasi antara korban dengan tersangka, dilakukan sistem ketemu atau cod," terang AKP Suhendry.

Setelah bertemu dengan korbannya, pelaku meminjam motor korban dengan dalih menemui bos di tempat korban akan bekerja.

"Setelah pergi dengan meminjam motor korban, pelaku tidak kembali lagi," katanya.

Pelaku menggadaikan motor korban di Pulau Kayu Aro untuk ditukarkan dengan narkotika jenis sabu.

Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan dan sedang mencari barang bukti lainnya. (rio)

Tags : #residivis
Kategori :