>

Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD TA 2025

Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD TA 2025

Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH saat menandatangani nota kesepakatan RAPBD Tanjabtim TA 2025-Foto: Istimewa-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - DPRD Tanjab Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam rapat paripurna yang digelar di aula rapat gedung DPRD Tanjab Timur, Selasa 26 November 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasnibah, Wakil Ketua II, Siti Aminah, Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, dan Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby Nahliyansyah, serta dihadiri pula oleh anggota DPRD setempat, Staf Ahli dan Asisten Setda Tanjabtim, Kepala OPD serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjabtim dan para tamu undangan lainnya.

Sejumlah fraksi DPRD Tanjabtim, yakni Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, Gerinda dan Fraksi Demokrasi Keadilan (PDI Perjuangan dan PKS) turut menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD TA 2025, meski ada beberapa catatan tersendiri dalam penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut.

Ruziansyah Putra, saat membaca pandangan akhir Fraksi PAN mengutarakan, setelah mendengar, membaca dan memahami laporan Banggar DPRD, selanjutnya Fraksi PAN dapat menerima rancangan Perda APBD TA 2025.

Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 tersebut terdiri dari, sisi pendapatan daerah setelah pembahasan bertambah menjadi Rp 1.221.237.232.836, belanja darah mengalami peningkatan setelah pembahasan menjadi Rp 1.278.001.052.629 dan untuk pengeluaran pembiayaan mengalami penambahan setelah pembahasan menjadi Rp 57.763.819.739,-

Fraksi PAN DRPD Tanjabtim menegaskan kepada Pemda Tanjabtim agar memperhatikan alokasi anggaran disesuaikan dengan OPD, dan apa yang telah direkomendasikan oleh Banggar untuk dapat dilaksanakan serta menjadi acuan dalam menyusun program kegiatan yang akan datang.

Sebagaimana tercantum dalam RPJMD, sehingga program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Dengan ini rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 untuk dapat disahkan secara bersama menjadi Perda APBD Kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2025," ucapnya.(lan) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: