e. 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan klip plastik.
f. 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong.
g. 1 (satu) buah botol kaca merk YOU.C 1000.
h. 1 (satu) lembar amplop warna cokelat.
i. 1 (satu) tas warna Hijau kombinasi Cokelat.
j. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
Selanjutnya terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Hdp)