Kabar Gembira, Pemda Diminta Tambah Formasi PPPK 2022

Sabtu 16-07-2022,14:24 WIB
Editor : novantosetya
Kabar Gembira, Pemda Diminta Tambah Formasi PPPK 2022

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sinkronisasi data kebutuhan guru dilakukan untuk optimalisasi kuota formasi PPPK 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menjelaskan seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Saat ini, katanya, masih terdapat 193.954 peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (lulus passing grade) pada 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

BACA JUGA: 

Jadwal Seleksi PPPK 2022: Pelamar Prioritas Juli, Pelamar Umum September-Desember

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022,” ujar Prof Nunuk di Jakarta, Kamis (14/7).

Dia menekankan pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah, yaitu menyediakan formasi bagi 193.954 honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021.

Nunuk juga menyebut kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi PPPK 2022.

Pemerintah pusat berharap kepada pemerintah daerah (pemda) agar sesegera mungkin mengajukan formasi PPPK guru 2022.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta menambah formasi PPPK 2022 agar tenaga honorer bisa lebih banyak terserap tahun ini.

“Kami berharap panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” ucapnya.

Menurut prof Nunuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemda memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda.

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” tuturnya.

Dia memastikan 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori :