SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur secara tertulis Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) di Sungai Penuh, terkait pengangkatan maupun mutasi pejabat lingkup Pemkot Sungai Penuh. Dalam surat KASN nomor R-2385/JP.01/07/2022 Jakarta, 04 Juli 2022 disebutkan berbagai macam pelanggaran yang terjadi dalam proses pengangkatan maupun mutasi pejabat tinggi pratama.
Berdasarkan penetapan mutasi dan pemberhentian PPT Pratama, terdapat 3 (tiga) PPT Pratama yang diberhentikan dari jabatannya namun tidak sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor: B-1571/JP.00.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:
Jika BKSDA Lambat Bertindak, Warga Petani Ladang di Kerinci Ancam Tembak Harimau
Ketiga pejabat tinggi Pratama tersebut yaitu Drs Abrardani, M.Pdi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dianggap KASB tidak sesuai rekomendasi KASN. Serta Usia 57 tahun pada bulan Juli 2022.
Kedua, Haidir, SE Kepala Dinas Sosial Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang Tidak sesuai rekomendasi KASN serta Usia 59 tahun pada bulan Desember 2022.
"Kemudian Drs. Khairil Azhar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelaksana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Tidak sesuai rekomendasi KASN. Usia 60 tahun pada bulan November 2022," jelas Wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasi tersebut.
Selain itu terdapat 6 (enam) PPT Pratama yang belum dilantik oleh Walikota Sungai Penuh sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor: B-1571/JP.00.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Yakni Aflizar M, SE., MM Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Afyar, ST., MT Kepala Badan Keuangan
Daerah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Zamroni, SH., M Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepala Satuan Pamong Praja
Drs. Harpendi, M.Si Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tetap dengan kewajiban memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kompetensi selama 6 (enam) bulan. Ir. Muswadi, MM Kepala Dinas Ketahanan Pangan tetap dengan kewajiban memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kompetensi selama 6 (enam) bulan.
Edi Juarsa, S.Pt., M.Si Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dengan rekomendasi Tetap dengan kewajiban memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kompetensi selama 6 (enam) bulan.
Menurut KASN setelah mempertimbangkan hal pokok di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Saudara Walikota Sungai Penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh:
Kemudian dalam hal pemberhentian dari JPT Pratama dan Jabatan Administrasi beberapa pejabat di atas diduga adanya pelanggaran disiplin, maka dilakukan tahapan pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu pada masa yang akan datang untuk memperhatikan prosedur pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator, analisis kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka penempatan pejabat fungsional dan memperhatikan pola karier pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.