Setelah melakukan penyelidikan yang berliku, polisi berhasil meringkus RS.
Saat dimintai keterangan, pemuda 25 tahun itu mengaku membobol koper milik Dewi Perssik dengan memasukkan angka secara acak.
“Koper korban memiliki kode, tetapi berhasil dibuka pelaku dengan memasukkan angka secara acak. Kemudian pelaku menggeledah isi koper dan mendapati perhiasan di dalam kotak kecil berwarna pink,” bebernya.
Kompol Rengga mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan aksi tangan panjang lebih dari satu kali. Hal tersebut berdasarkan banyaknya laporan yang masuk dari penumpang di Bandara Soekarno Hatta yang mengaku kehilangan barang bawaan seusai melakukan penerbangan dari Bandara Balikpapan.
“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, cuma yang baru berhasil kami ungkap baru satu kasus,” bebernya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan akibat kejadian itu Dewi Perssik alami kerugian di atas Rp100 juta.
Akibat perbuatannya, RS dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
”Sementara kami masih lakukan pendalaman. Dari keterangan pelaku dia beraksi sendiri, tetapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)