c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah perbedaan ASN, PNS dan PPPK dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. (one/pojoksatu)
c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah perbedaan ASN, PNS dan PPPK dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. (one/pojoksatu)