c. Jaminan kematian; dan
d. Bantuan hukum.
PPPK mendapat perlindungan berupa:
a. Jaminan hari tua;
b. Jaminan kesehatan;
c. Jaminan kecelakaan kerja;
d. Jaminan kematian; dan
e. Bantuan hukum.
8. Usia Pensiun
Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:
a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;