Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya

Senin 04-07-2022,08:12 WIB
Editor : novantosetya

c. Jaminan kematian; dan

d. Bantuan hukum.

PPPK mendapat perlindungan berupa:

a. Jaminan hari tua;

b. Jaminan kesehatan;

c. Jaminan kecelakaan kerja;

d. Jaminan kematian; dan

e. Bantuan hukum.

8. Usia Pensiun 

Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional

Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:

a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

Kategori :