e. Tukin bagi PNS pusat
f. TPP bagi PNS daerah
g. Tunjangan Resiko
h. Tunjangan Khusus
i. Tunjangan Profesi
Catatan: Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
6. Pajak Penghasilan
Pengenaan Pajak Penghasilan PNS dan PPPK Pengenaan pajak penghasilan bagi PNS ditanggung APBN atau APBD (Perpres Nomor 80 Tahun 2010).
Sedangkan pengenaan pajak penghasilan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
7. Perlindungan
PNS mendapat perlindungan berupa:
a. Jaminan kesehatan;
b. Jaminan kecelakaan kerja;