JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gaji ke-13 aparatur sipi negara (ASN) dan pensiunan akhirnya akan dicairkan mulai 1 Juli mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan pencairan kali ini juga disertai tambahan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin)
yamaha--
Nominalnya, gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya. Di antaranya tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
"Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkannya. Ini perbedaan dari tahun 2021 lalu," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/6).
Lebih detail Sri Mulyani mengungkapkan bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah. Alokasinya diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian gaji ke-13 ini, ungkap Sri, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. Antara lain melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Utamanya menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru.
Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.
Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Begitu pula tahun 2021 saat Covid-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.
Sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," jelasnya sebagaimana yang dikutip dari disway.id.
Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas. (dis/zul/rtc)