Covid-19 Kembali Meningkat, Kegiatan Massal dan VVIP Wajib Tes PCR Lagi

Rabu 22-06-2022,07:35 WIB
Editor : novantosetya

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi penutup SE tersebut. (zul/rtc)

Kategori :