Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed menyampaikan sebetulnya sudah pernah diberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara terhadap 4 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Lalu sanksinya dicabut karena perusahaan sudah membuat surat pernyataan.
“Namun beberapa hari kemudian armadanya masih melakukan pelanggaran jam operasional, kecepatan dan tak memiliki surat-surat kendaraan,” ucap Ismed.
Untuk kecepatan sendiri, ia menjelaskan jika muatan kosong maksimal 40 Kilometer perjam dan dengan muatan batu bara dibawah 40 kilometer perjam karena tidak bisa ngebut.
Sejauh ini, kata Ismed, dari laporan terakhir yang disampaikan Dirlantas Polda Jambi pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Seharusnya, merujuk tahapan aturan setelah penghentian kegiatan seluruh kegiatan, hukuman yang lebih tinggi adalah sanksi berat berupa pencabutan izin. “Tapi kita menunggu dulu dan tak bisa berandai-andai, kita tunggu ketegasan dari Dirjen Minerba bagi kendaraan perusahan yang masih melanggar tatkala sudah membuat pernyataan,” sebutnya.
Ismed menambahkan dalam surat yang disampaikan Dirlantas, pelanggaran dilakukan bervariasi seperti pada tanggal 18 Juni.
Ditanya soal perusahaan yang disanksi ini berasal dari Sarolangun dan Batanghari. Adapun perusahaan itu yakni PT.Surya Global Makmur 6 angkutan melanggar jam operasional, lalu PT. Batu Hitam Sukses 5 angkutan melanggar jam operasional, PT. Kurnia Investama 3 angkutan melanggar jam operasional, serta PT. Sinar Jaya Abadi 1 angkutan melanggar jam operasional.
Ismed mengimbau perusahaan lainnya untuk mengikiuti aturan yang mengikat regulasi pengangkutan batu bara. Berupa SE Dirjen Minerba, SE Gubernur. “Sekarang tinggal lagi perusahaan tambang, mau berikan arahan dan pembinaan pada sopir angkutan agar tak melanggar jam operasional dan muatan, karena sekarang ini pemilik tambang dibvelakang meja semua, sementara para pelaku dilapangan ini yang perlu diawasi perusahaan proses perjalan batu bara,” ucapnya. (rhp/aba).