Kemudian, untuk rincian masing-masingnya sebut Kombes Dhafi, Polda Jambi 594 dari berbagai pelanggaran, Polresta Jambi 303, Polres Batanghari 255, Polres Muaro Jambi 225, Polres Bungo 75.
‘‘Selanjutnya di Polres Tebo 264 dari berbagai pelanggaran, Polres Tanjab Barat 146, Polres Tabjab Timur 41, Polres Sarolangun 395, Polres Merangin 116, Polres Kerinci 134. Total keseluruhan ada 2.548 pelanggar,’‘ ujarnya
Terpisah, Ditreskrimsus Polda Jambi meminta seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, untuk tunduk pada surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022, tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.
Serta surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
‘‘Kami imbau dan minta dengan tegas, pada pemilik tambang batu bara, agar patuhi dan taati surat adaran nomor 4 dan 6, Dirjen Minerba Kementrian ESDM, bahwa untuk angkutan batu bara dilarang broprasi mngangkut batu bara sebelum jam 6,’‘ katanya, pada Jumat (17/6).
Kombes Tory juga meminta dengan tegas, setiap truk pengakutan batu bara untuk segera memiliki badan hukum, serta melakuan kontrak dengan pemilik tambang.
‘‘Tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri atau mngunakan sistem DO, dan yang paling penting, agar truk batu bara jangan menggunakan BBM Subsidi atau solar,’‘ tegasnya.
Kemudian Tory juga menjelaskan, BBM subsidi sepenuhnya adalah hak masyarakat, bukan untuk kegiatan pertambangan. Pihaknya tidak akan tebang pilih dan akan mengawal terus surat edaran tersebut.
‘‘Kami akan menindak tegas truk batu bara dan perusahaan tambang batu bara yang masih kedapatan dan membandel melanggar aturan,’‘ jelasnya.
Selain itu sebut Tory, pihaknya akan melaporkan, ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi, mulai dari surat tertulis, penghentian sementara oprasioal, bahkan kemungkinan pencabutam izin perusahaan tambang, yang dilakukan oleh pihak ESDM.
‘‘Itu yang saya tegaskan, saya minta, ini berlaku ke seluruh pemilik IUP, tambang batu bara di seluruh Provinsi Jambi, pemilik IUP, para pengusha tambang batu bara, patuhi surat edaran ini,’‘ tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menghentikan operasional 4 perusahaan ini karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Namun, hanya beberapa hari saja. Kemudian sanksi itu dicabut oleh kementerian setelah perusahaan bandel ini mengirimkan surat pernyataan akan patuh terhadap peraturan Kementerian dan SE Gubernur Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin tanggal 16 Juni ini, disebutkan mereka sudah mengirimkan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Dan bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
‘‘Berdasarkan surat pernyataan itu, maka kami sampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan dicabut. Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk melaksanakan kegiatan usaha
pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,’‘ ujar Ridwan yang kini juga menjabat Pj Gubernur Bangka Belitung itu.