MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyaluran gaji 13 ASN di Kabupaten Tanjabtim rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian gaji 13 dan 14 ASN.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Keuangan, Reza Pahlevi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang proses perekaman penghitungan histori gaji, karena gaji ASN di bulan Juni adalah dasar pembayaran gaji 13.
"Jadi di bulan ini kita masih penghitungan histori gaji. Jadi perkiraan bulan depan baru bisa disalurkan," katanya.
Reza menjelaskan, biasanya untuk proses pencairan gaji berdasarkan usulan dari OPD masing-masing melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Maka dari itu, saat ini Dirinya belum bisa memastikan berapa total anggaran yang dikeluarkan untuk gaji 13 ASN ini.
"Yang jelas total anggaran gaji 13 itu nanti tidak jauh berbeda dengan total anggaran gaji 14 (THR) kemarin. Kalau sekarang saya belum bisa memastikan berapa angka pastinya," jelasnya.
Sementara, jumlah ASN yang akan menerima gaji 13 tersebut sesuai dengan jumlah penerima gaji 14 kemarin yakni sebanyak 3.623 orang yang tersebar di 44 OPD lingkup Pemkab Tanjabtim. Artinya, tidak ada perubahan jumlah ASN.
"Jumlah ASN nya sama, cuma kita belum tahu total anggarannya, kita lihat dulu di bulan Juli ini," tutupnya.(lan)