Jumlah Formasi PPPK 2022 970 Ribu, Ini Syarat PPPK Non Guru

Sabtu 18-06-2022,07:37 WIB
Editor : novantosetya

Selain guru, pemerintah juga menyediakan formasi PPPK 2022 non guru, yakni tenaga kesehatan dan penyuluh.

Formasi PPPK 2022 non guru maupun tenaga pendidik cukup banyak lantaran tidak ada formasi untuk calon aparatur sipil negara atau CASN 2022.

“Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Tjahjo, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini mengambil dari pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal dan syarat seleksi PPPK 2022 non guru.

Namun jika melihat kembali syarat PPPK non guru 2021, maka ada 8 syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Syarat PPPK non guru 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (one/pojoksatu)

Kategori :