JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sekolah-sekolah dari tingkatan SD hingga perguruan tinggi yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin memiliki sistem yang dikenal dengan khilafah. Jika ada yang melakukan selain itu dianggap thogut.
Lembaga pendidikan di bawah naungan Khiafatul Muslimin (KM) juga tidak mengikuti ajaran Pancasila. Selain itu tidak menggunakan kurikulum Pendidikan yang sesuai dengan Undang-undang (UU) sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren.
“Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera (merah putih), tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera KM. Itu artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (16/6).
Demikian ini menjadi keprihatinan bersama. "Perlu kami sampaikan juga bahwa mulai dari pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja ini merupakan eks napiter,” tambahnya.
Abdul Qodir Hasan Baraja pernah divonis 5 tahun terkait dengan teror Warman 5 tahun, kemudian pengeboman gereja Malang dan Borobudur divonis 15 tahun.
"Kemudian setelah kita integrosi lebih dalam juga ada kaitannya dengan peristiwa palangsari yang bagian dari NII di Lampung. Dan putera yang bersangkutan meninggal di sana,” terangnya.
Dari struktur kepengurusan itu banyak diantaranya eks napiter. Apakah itu JI JAD NII dan di sini? "Menurut pengakuan yang bersangkutan justru yang bersangkutan posisinya lebih tinggi dari Abu Bakar Baasir,” lanjutnya.
“Kami melaksanakan penyelidikan secara berkesinambungan artinya akan timbul delik-delik baru tindakan melawan hukum baru yang pertama yang paling dekat akan kita terapkan UU sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren juga dan juga pencucian uang koordinasi kami dengan PPATK,” paparnya.
Pada kesempatan sama, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin ini dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh masing-masing pimpinan pesantren.
Menteri pendidikan KM yang setelah diperiksa, katanya, setara dengan menteri Pendidikan.
“Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31. Ini baru sementara dan akan berkembang terus mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi,” ujar Kombes Hengki.
Sedangkan diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. "Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis,” katanya.
“Semua lembaga pendidikannya tidak mengaku kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan pancasila dan uud 45,” jelasnya.
Kombes Hengki juga mengatakan Khilafatul Muslimin memiliki sekolah dari SD yang hanya selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 universitas. Satu ada di bekasi dan satu ada di NTB.
“Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama 2 tahun mendapatkan gelar SKH (Sarjana Kekhalifahan Islam). Oleh karenanya, yayasan pendidikan yang didirikan itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya aktanya kami sita sebagai instrumental delik atau alat kejahatan,” lanjut Hengki.