JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebut, total formasi PPPK Guru yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.
"Jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada," kata Iwan, Jumat 10 Juni 2022. Menurut Iwan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh Pemda. “Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” ujarnya. Iwan memastikan, bahwa formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak. “Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” terangnya. Iwan menuturkan, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali. “Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” tuturnya. Iwan menambahkan, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun). "Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum," pungkasnya. (disway)Total Formasi Guru PPPK yang Diajukan dari Pemda Baru 343.831 Orang
Jumat 10-06-2022,12:05 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #pppk
#guru pppk
Kategori :
Terkait
Rabu 21-01-2026,15:32 WIB
Sidak Dinkes, Sekda Sarolangun Tegaskan Penegakan Disiplin ASN dan PPPK
Sabtu 10-01-2026,16:37 WIB
Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi
Selasa 06-01-2026,16:03 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Rp1,3–1,5 Juta
Rabu 31-12-2025,20:55 WIB
H M Syukur Serahkan SK Pengangkatan 3.478 Orang PPPK Paruh Waktu
Selasa 30-12-2025,19:28 WIB
Resmi! Enam PPPK di Kota Jambi Jadi Kepala Sekolah Negeri, Ini Nama dan Sekolahnya
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,05:48 WIB
Dikalahkan Iran Lewat Drama Penalti, Begini Kata Pelatih Timnas Futsal Indonesia
Sabtu 07-02-2026,18:08 WIB
Sidang Kasus Tawaf Aly, Status Kepemilikan Lahan Disorot
Minggu 08-02-2026,04:58 WIB
Dramatis! Timnas Futsal Indonesia Kalah Penalti dari Iran 4-5
Sabtu 07-02-2026,18:23 WIB
Sinopsis Film 'Teman Tegar Maira, kisah Persahabatan untuk Menyelamatkan Hutan
Sabtu 07-02-2026,20:19 WIB
Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur
Terkini
Minggu 08-02-2026,16:08 WIB
Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Survei Indikator Politik 2026, Mayoritas Publik Puas Kepada Prabowo
Minggu 08-02-2026,15:45 WIB
Sekda Zulhifni Resmikan Masjid Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan
Minggu 08-02-2026,15:41 WIB
Staf Ahli Firdaus Buka Bimbingan Manasik Haji, Ingatkan Jamaah untuk Jaga Kesehatan
Minggu 08-02-2026,15:37 WIB