SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang melakukan pengajuan gugatan cerai pada tahun 2022 ini ada sebanyak 7 orang. Data itu berdasarkan hasil rekapan yang diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun. Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa mengatakan, bahwa setiap PNS diwajibkan untuk meminta persetujuan gugatan cerai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Sarolangun. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. “Yang mengajukan proses penceraian sebanyak 7 orang PNS per bulan mei 2022 ini,” katanya. Menurut Erry, bahwa rekomendasi gugatan cerai ini tidak semata telah resmi bercerai bagi PNS yang mengajukan perceraian ini. Keputusan tetap diproses nantinya oleh Kantor Pengadilan Agama. Untuk mendapatkan rekomendasi pun, setiap PNS yang mengajukan perceraian harus memang memenuhi ketentuan dan persyaratan serta alasan yang telah diatur dalam ketentuan PP Nomor 45 tahun 1990, seperti karena adanya salah satu pasangan melakukan perselingkuhan, ketidak cocokan dalam rumah tangga karena faktor ekonomi ataupun prinsip hidup. “Intinya apabila hal itu menggangu kinerja pegawai maka dia boleh mengajukan proses untuk penceraian kepada atasan langsung,” ujarnya. Selain itu, ia juga menjelaskan jika dibandingkan sejak tahun 2019 yang lalu, angka pengajuan cerai oleh PNS di lingkungan Kabupaten Sarolangun mengalami penurunan. Pada tahun 2019, pihaknya memproses sebanyak 14 berkas pengajuan cerai. Tahun 2020 ada sebanyak 12 berkas pengajuan, dan sedangkan tahun 2021 hanya ada 3 berkas pengajuan yang telah diproses. “Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya menurun, dan semua berkas pengajuan diberikan rekomendasi. Untuk tahun 2022 ini, dari tujuh berkas yang masuk, sudah ada 6 berkas yang telah diberikan rekomendasi,” ungkapnya. “Gugatan cerai lebih cendrung ke wanita, berkaitan hal yang bersifat pribadi karena adanya ketidak cocokan dan keharmonisan dalam rumah tangga,” tambahnya. Lanjutnya, bahwa bagi setiap PNS yang telah mengajukan gugatan cerai ini nantinya diwajibkan juga untuk menyampaikan laporan apapun keputusan dari pengadilan agama. “Setelah proses pengadilan agama, wajib lapor balik begitu juga jikalau rujuk ataupun menikah lagi, apabila tidak dilaporkan bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.(hnd)
Sepanjang 2022, 7 ASN di Lingkup Pemkab Sarolangun Ajukan Gugat Cerai
Jumat 10-06-2022,07:09 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita sarolangun
Kategori :
Terkait
Rabu 29-06-2022,13:24 WIB
Pelaku PETI Dilarang Nyalon Kades
Kamis 23-06-2022,21:19 WIB
Honorer Bakal Dihapus, Disdikbud Sarolangun : Kami Akan Mengalami Kesulitan
Senin 20-06-2022,06:50 WIB
Percantik Wajah Kota, Tontawi : Akan Kita Support Anggaran
Selasa 14-06-2022,06:09 WIB
PJ Henrizal Bakal Fungsikan Kembali Gedung Pasar Bawah Sarolangun
Jumat 10-06-2022,07:09 WIB
Sepanjang 2022, 7 ASN di Lingkup Pemkab Sarolangun Ajukan Gugat Cerai
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,05:23 WIB
Bukan Sekadar Nonton Bareng: Cara B ERL Menghadirkan Kebersamaan Nyata untuk Ratusan Mitranya
Senin 15-12-2025,20:19 WIB
Debit Sungai Batanghari Naik, Bupati Muaro Jambi Imbau Warga Waspada Banjir
Selasa 16-12-2025,14:53 WIB
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Imigrasi Kerinci Laksanakan Operasi Wirawaspada
Senin 15-12-2025,20:08 WIB
Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI
Selasa 16-12-2025,07:42 WIB
Kota Jambi Status Siaga, Darurat Bencana Hidrometeorologi
Terkini
Selasa 16-12-2025,17:34 WIB
Februari 2026 Batik Air Layani Rute Penerbangan Bandara Muara Bungo
Selasa 16-12-2025,17:30 WIB
Keluarga Pastikan Korban Punya Riwayat Sakit, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
Selasa 16-12-2025,17:20 WIB
Kantor Imigrasi Kerinci Raih Predikat WBK
Selasa 16-12-2025,15:35 WIB
BRIDA Jambi Serahkan Anugerah Kinerja Inovasi-Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 2025, Ini OPD-Pemda Peraihnya
Selasa 16-12-2025,15:09 WIB