JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO,ID - Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, telah disetujui Komisi II DPR RI, KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut tahapan Pemilu yang dirangkum Jambi Ekspres. 1. 14 Juni 2022: Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. 2. 29 Juli-13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada, serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. 3. 6 Desember 2022-25 November 2023 : Tahapan pencalonan untuk anggota DPD. 4. 24 April 2022-25 November 2023 : Tahapan pencalonan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 5. 28 November 2023-10 Februari 2024 : Tahapan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. 6. 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 : Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. 7. 14 Februari 2024 : Pemungutan suara 8. 15 Februari sampai 20 Maret 2024 : dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara 9. Penatapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK (jika ada PHPU) 10. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022. “Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari www.radarbogor.id (dpc)