JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Vario BH 447 MX dengan Mobil Mitsubishi Triton BG 8149 IQ terjadi di Jalan Jambi - Sungai Gelam RT. 12 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi hari Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 18.30 WIB. Kecelakaan berawal saat pengendara sepeda motor mendahului sepeda motor yang berada di depannya namun terserempet sepeda motor yang didahulinya tersebut kemutia terjatuh di lajur kanan jalan secara bersamaan datang truck triton menabrak pengendara sepeda motor BH 4277 MX. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor yakni alm. Ismad Hendrik Maulana meninggal dunia.
“Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban alm. Ismad Hendrik Maulana, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban” Keterangan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Bahar yakni Sdr Budi Kurniawan. Santunan meninggal dunia dapat kami proses dan diselesaikan kurang dari 1 hari sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban”. Jasa Raharaja Jambi kurang dari 1 hari menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta. Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil. Pada saat petuga Jasa Raharaja melakukan kunjungan ahli waris untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris seperti hubungan Orang tua , Anak dan Suami atau Istri Jasa Raharaja akan mengecek Nomor Induk Kependudukan secara Online . “ Pengecekan Nomor Induk Kependudukan berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahlwi waris yang berhak adalah yang sesuai dengan undang-undang yakni suami atau istrinya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah ” akhir penjelasan Donny. Santunan yang diserahkan merupakan pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (yos)Jasa Raharja Jambi Kurang dari 1 Hari Selesaikan Santunan Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Kebon IX
Selasa 24-05-2022,11:12 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Senin 27-01-2025,10:44 WIB
Update Harga Emas Senin 27 Januari 2025: Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.609 Juta Per Gram
Minggu 26-01-2025,12:23 WIB
Berlisensi Wasit Nasional, Ari Terpilih Pimpin Liga Futsal League Indonesia
Minggu 26-01-2025,18:50 WIB
Barisan Panjang Bak Semut Ribuan Peserta Ikut Jalan Sehat Bersama Jambi Ekspres, PERWOSI dan Keke
Minggu 26-01-2025,14:24 WIB
Momen Libur Israj Miraj dan Imlek, Jalan Tol Pertama di Jambi Alami Lonjakan Signifikan
Minggu 26-01-2025,13:05 WIB
Kebakaran Rumah di Mangga Besar, Gulkarmat Kerahkan 17 unit Pemadam
Terkini
Senin 27-01-2025,11:36 WIB
Pecinan Glodok Meriah Dengan Pernak-Pernik Perayaan Jelang Imlek
Senin 27-01-2025,10:48 WIB
15 Orang Ditangkap Dalam Penyelidikan Kebakaran Hotel Resor Ski Turki
Senin 27-01-2025,10:44 WIB
Update Harga Emas Senin 27 Januari 2025: Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.609 Juta Per Gram
Senin 27-01-2025,10:43 WIB
Apple Ungkap iOS 18 Digunakan di 68 Persen Perangkat iPhone
Senin 27-01-2025,10:39 WIB