JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Vario BH 447 MX dengan Mobil Mitsubishi Triton BG 8149 IQ terjadi di Jalan Jambi - Sungai Gelam RT. 12 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi hari Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 18.30 WIB. Kecelakaan berawal saat pengendara sepeda motor mendahului sepeda motor yang berada di depannya namun terserempet sepeda motor yang didahulinya tersebut kemutia terjatuh di lajur kanan jalan secara bersamaan datang truck triton menabrak pengendara sepeda motor BH 4277 MX. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor yakni alm. Ismad Hendrik Maulana meninggal dunia.
“Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban alm. Ismad Hendrik Maulana, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban” Keterangan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Bahar yakni Sdr Budi Kurniawan. Santunan meninggal dunia dapat kami proses dan diselesaikan kurang dari 1 hari sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban”. Jasa Raharaja Jambi kurang dari 1 hari menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta. Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil. Pada saat petuga Jasa Raharaja melakukan kunjungan ahli waris untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris seperti hubungan Orang tua , Anak dan Suami atau Istri Jasa Raharaja akan mengecek Nomor Induk Kependudukan secara Online . “ Pengecekan Nomor Induk Kependudukan berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahlwi waris yang berhak adalah yang sesuai dengan undang-undang yakni suami atau istrinya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah ” akhir penjelasan Donny. Santunan yang diserahkan merupakan pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (yos)Jasa Raharja Jambi Kurang dari 1 Hari Selesaikan Santunan Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Kebon IX
Selasa 24-05-2022,11:12 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,15:30 WIB
Harga Emas Antam Rabu Stabil di Rp1,520 Juta Per Gram
Rabu 25-12-2024,20:03 WIB
BRI Pastikan Layanan
Rabu 25-12-2024,07:44 WIB
Menag Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-Namanya
Rabu 25-12-2024,07:23 WIB
H-2 Natal 2024, Jumlah Penumpang Menyeberang dari Jawa ke Sumatera 36.103 Orang
Terkini
Kamis 26-12-2024,00:37 WIB
Pesan Natal Paus Fransiskus: Akhiri Perang di Ukraina dan Gaza
Kamis 26-12-2024,00:31 WIB
Kredit Skema Baru Sebesar Rp 20 Triliun Mulai Disalurkan Tahun 2025
Kamis 26-12-2024,00:21 WIB
18 Oknum Polisi yang Peras 45 Penonton DWP Asal Malaysia Resmi Ditahan, Barang Bukti Rp 2,5 M
Rabu 25-12-2024,23:55 WIB
KPK Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri
Rabu 25-12-2024,22:54 WIB