1 Diantaranya Oknum Honorer Sat Pol PP
MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID-- Polres Batanghari melalui Satresnarkoba berhasil mengungkapkan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu. Alhasil empat orang tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama yakni F (28) Honorer Satpol PP warga RT. 07 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk ASPRO warna cokat, 1 (satu) buah kertas kecil,1 (satu) buah celana panjang warna hijau lumu,satu unit kendaraan roda dua Merk Honda BLADE Nomor Polisi BH 4494 BW warna Hitam-Hijau-Putih berikut Kunci Kontak dan STNK Asli, satu Unit Hand Phone Merk VIVO Type 2029 Warna Hitam berikut Sin Card,"Ujar Kapolres Batanghari AKBP M.Hasan,S.I.K,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rico Antomi,SH.
Waktu kejadian sambung Kasat Narkoba pada pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 12.10 WIB. Tempat kejadian perkara RT Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian. Kronologisnya sekira pukul 11.00 WIB Tim opsnal sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Desa Bajubang laut Kecamatan Muara Bulian.
"Dari informasi tersebut anggota langsung menuju tempat kejadian, dan sesampai di TKP, Informen Memberikan informasi kepada Team Opsnal bahwa Target yang di duga F sedang duduk di atas motor di depan salah satu rumah warga, kemudian team opsnal memanggil ketua RT. 07 lalu melakukan penangkapan terhadap saudara F,"tutur Rico.
Kemudian team opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika gol 1 jenis shabu di saku sebelah kiri saudara F dan sebuah dompet warna coklat. Setelah dimintai keterangan dari F team opsnal melakukan pengembangan.
Dihari yang sama lanjut Perwira Tiga Balok ini sekira pukul 14.00 WIB, Tim opsnal sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari terduga pelaku F bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian, dari informasi tersebut anggota langsung menuju tempat kejadian dan sesampai di TKP, Team Opsnal mengintai keberadaan Target yang di duga sebagai Bandar Narkotika jenis sabu yakni RR setelah dilakukan pengintaian beberapa saat team opsnal Sat Resnarkoba melihat terduga pelaku RM sedang berada di luar rumah dan langsung di ringkus oleh team opsnal kemudian team opsnal juga meringkus terduga pelaku RR, dan AN sedang berada di dalam rumah nenek RR.
"Kemudian team Opsnal memanggil ketua RT. 09 yang diwakili istri ketua RT.09 lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara nenek RR, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 7 paket narkotika gol 1 jenis shabu di dalam plastik bewarna hitam di sebelah rumah nenek saudara RR yang di buang oleh saudara RM kemudian diamankan oleh team,"Pungkasnya.
Keempat tersangka terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rza)