JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Ketua Prodi Doktor Kependidikan Pascasarjana Universitas Jambi (Unja), Prof. Dr. Drs. Ekawarna, M.Psi menegaskan bahwa berdasarkan Amanat Statuta Universitas Jambi (Permenristekdikti No. 41 Tahun 2018 pasal 25, 26 dan 27) terkait dengan Visi, Misi dan Organisasi Universitas Jambi telah ditetapkan Visi UNJA adalah: ‘Menuju A World Class Entrepreneurship University Berbasis Agroindustri dan Lingkungan’. Di sisi yang lain berdasarkan analisis kebutuhan (sinyal pasar) melalui penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan, asosiasi profesi atau kolokium keilmuan, dan kecenderungan perkembangan keilmuan/keahlian ke depan menunjukkan bahwa pasar saat ini membutuhkan pakar kependidikan untuk mengatasi masalah akses, relevansi dan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Pasar juga membutuhkan tenaga penggerak akhli untuk meningkatkan mutu SDM berbasis ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada.
Maka Program Studi Doktor Kependidikan Pascasarjana Universitas Jambi telah menetapkan profil lulusannya yaitu “Menghasilkan pakar kependidikan yang berakhlak mulia dan memiliki keunggulan sebagai peneliti, pendidik yang berkarakter Entrepreneur”.
Profil lulusan tersebut kemudian dijabarkan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) antara lain: Sebagai pakar kependidikan setiap lulusan harus mampu mengembangkan, memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang kependidikan atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji, melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.
Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan bidang kependidikan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional jelas Ketua Prodi Doktor Kependidikan Pascasarjana Universitas Jambi (Unja), Prof. Dr. Drs. Ekawarna, M.Psi.
Yang dimaksud berakhlak mulia antara lain ditunjukkan dengan indicator bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila, dan sebagainya.
Menurutnya, peneliti unggul ini yakni memiliki kompetensi dalam mengembangkan teori/ konsepsi, memberikan kontribusi kepada pengembangan, pengamalan teknologi dibidang kependidikan, yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; mampu menyusun penelitian baik secara interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi;
Sebagai pendidik yang unggul memiliki arti bahwa setiap lulusan program studi doktor kependidikan mampu melakukan analisis pembelajaran, melalui kegiatan mengidentifikasi semua kemampuan yang harus dikuasai peserta didik pada setiap tahapan belajar, menentukan kemampuan awal dan kemampuan akhir peserta didik dalam proses pembelajaran, menentukan tahapan pelaksanaan pembelajaran peserta didik baik secara herarkis, prosedural, maupun klastering; dan mampu menyusun RPS yang sistematis, terukur, dan dapat dijalankan secara bertahap, efisien dan efektif; Mampu melaksanakan proses pembelajaran yang bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik. Berpusat pada mahasiswa yang dimaksud adalah bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan; dan Mampu melaksanakan Penilaian yaitu proses mengidentifikasi, mengumpulkan dan mempersiapkan data beserta bukti-buktinya untuk mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
Sedangkan berkarakter entrepreneur adalah memiliki jiwa kepemimpinan, dengan indikator berani tampil beda, dapat dipercaya dan tangguh dalam bertindak, mampu mendefinisikan visi dan menarik orang untuk bersatu di sekitar visi itu dan mengubahnya menjadi kenyataan serta mempunyai kemauan keras untuk mewujudkan dan mengembangkan gagasan kreatif dan inovatif dari setiap peluang yang dimiliki ke dalam kegiatan yang bernilai; Memiliki kemampuan yang diperlukan dalam era industri 4.0 seperti; Critical thinking and problem solving, Communication, Collaboration, dan Creativity and Innovation melalui penguasaan literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya dan kewarganegaraan.
Dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) di atas kemudian diturunkan menjadi kompetensi yang harus dikuasai lulusan lulusan yang secara garis besar meliputi; Sikap dan Keterampilan umum (Didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Keterampilan khusus, dan Pengetahuan (Didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), serta karakter entrepreneur (didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Universitas Jambi 2020-2024). Kompetensi berupa Sikap, keterampilan umum, ketrampilan khusus, pengetahuan dan entrepreneurship disebut dengan CPL Prodi.
Setiap butir dari rumusan CPL Prodi, mengandung kemampuan yang harus dimiliki dan bahan kajian yang harus dipelajari oleh mahasiswa. Bahan kajian tersebut digunakan sebagai dasar untuk membentuk mata kuliah. Bahan kajian tersebut meliputi satu atau lebih cabang ilmu berserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum prodi sejenis sebagai ciri bidang ilmu prodi tersebut. Dari bahan kajian selanjutnya diuraikan menjadi lebih rinci menjadi materi pembelajaran. Tingkat keluasan dan kedalaman materi pembelajaran mengacu pada CPL yang tercantum dalam SN-Dikti pasal 9, ayat (2) (Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 2015). Uraian di atas hanya untuk memberikan gambaran singkat tentang penyelenggaraan kegiatan akademik program studi doktor kependidikan di Universitas Jambi yang dilakukan hingga saat ini.
Prodi Doktor Kependidikan Pascasarjana Unja sejak awal diselengarakan berdasarkan SK Izin Operasional: 85/E.E2/DT/2014, tanggal 28 Januari 2014, yang kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Nomor 37/KPT/I/2016 Tanggal 20 Januari 2016, tentang Pembukaan Program Studi pada Universitas Jambi, hingga saat ini telah meluluskan sebanyak 57 doktor ilmu kependidikan yang telah tersebar bukan saja di Provinsi jambi, namun hingga beberapa wilayah di Indonesia. Saat ini Prodi Kependidikan Pascasarjana unja memiliki 81 orang yang terdaftar sebagai mahasiswa, dengan 4 mahasiswa yang tengah melakukan cuti. Diakuinya, keberadaan Prodi Kependidikan belum dikenal masyarakt secara luas, sehingga diperlukan promosi tentang apa saja yang telah dilakukan Prodi Kependidikan Pascasarjana Unja. Para pengelola prodi doktor kependidian selalu berupaya memberikan layanan prima, agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu. Layanan dan informasi lengkap dapat dikunjungi website kami di …………………… SALAM DOKTOR KEPENDIDIKAN. (*)