Saiful Non Job, Kasus Mandeg

Selasa 18-09-2012,00:00 WIB

Dugaan Korupsi Jalan Kota Jambi

JAMBI – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rehab jalan di dua titik di Kota Jambi, yaitu Jalan Nusa Indah I dan rehabilitasi Jalan Villa Kenali, Kotabaru, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut tidak kunjung tuntas.

Malangnya, salah satu tersangka sudah terlanjur diberhentikan dari jabatannya, yakni Saiful Zakaria. Saat ini, dia tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas PU Kota Jambi.

“Kasus ini masih kita minta auditnya ke BPKP,”ungkap kepala Kejari Jambi Sugito melalui Kasipidsus Raadi Okta, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini, selain Saiful Zakaria ada Nazar, kuasa direktur CV Putra Siliwangi, yang mengerjakan Jalan Villa Kenali. Dan Rahartaji Agus, direktur CV Putra Salju, rekanan yang mengerjakan rehap Jalan Nusa Indah I.

Hasil pemeriksaan proyek jalan di dua titik tersebut terindikasi korupsi. Jalan Nusa Indah I nilainya Rp 472 juta terindikasi ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan Jalan Villa Kenali yang nilainya sebesar Rp 300 juta lebih indikasi kerugian negara Rp 62 juta.

Hasil penyidikan proyek rehab jalan tahun 2011 tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya. Pasalnya, proyek tersebut lebih besar pembayaran dari pada pekerjaan. Proyek Jalan Nusah Indah I itu pekerjaannya baru 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen. Begitu juga dengan Jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya 30 persen, namun pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis.

Untuk proyek Jalan Nusa Indah I, nilainya Rp 472 juta lebih dan untuk Villa Kenali, nilainya sebesar Rp 300 juta lebih, sehingga ada indikasi kerugian negara.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait