Lengkap! Berikut Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi Se Indonesia
UMP--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sejumlah Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Tercatat sudah ada 36 Provinsi di seluruh Indonesia yang telah menetapkan UMP untuk tahun 2026.
Provinsi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi UMP yakni Rp Rp 5.729.876. Sedangkan untuk yang terendah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.317.386.
BACA JUGA:Resmi, Jawa Barat Umumkan UMP 2026 Menjadi Segini
Berikut Daftar Lengkap UMP di 36 Provinsi Se Indonesia:
1. Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876.
Sebelumnya: Rp 5.396.760.
2. Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.850
Sebelumnya: Rp 4.285.850.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Wali Kota Yogyakarta Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



