Karena itu, jika kelak kewenangan mengadili sengketa pemilukada akan dikembalikan lagi kepada MA oleh DPR sebagaimana wacana yang berkembang
saat ini, hendaknya DPR memberikan ratio legis (penalaran hukum) yang cukup kuat mengapa harus dikembalikan lagi kepada MA.
Sebab, tanpa hal tersebut, wajar jika beberapa pihak menyebut hal itu sebagai
penghinaan terhadap pengadilan. Alasannya, seolah-olah lembaga yang diserahi tersebut memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di mata
masyarakat dibanding lembaga yang lain yang dicopot kewenangannya.
Akibat hukum dari dualisme kewenangan mengadili sengketa pemilukada
berupa disparitas putusan PTUN yang berakhir di MA di satu sisi dan putusan MA sebagai putusan yang final and binding (final dan mengikat) di sisi lain. Akibat hukumnya bukan hanya itu, tapi juga telah terbukti mengabaikan hak-hak hukum peserta pemilukada untuk mengikuti proses pemilukada.
Contoh yang paling nyata adalah gugatan calon Wali Kota Medan Drs Rudolf Mazuoka Pardede terhadap KPU Kota Medan di PTUN dan PT TUN Medan yang dikabulkan dan saat itu masih dalam proses kasasi. Sementara itu, MK telah mengesahkan Pemilukada Kota Medan melalui putusan Nomor 15/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 11 Juni 2010. Karena itu, ketika ada seorang wartawan bertanya kepada saya sebagai humas PTUN, apakah jika gugatan Edy Rumpoko di PTUN Surabaya dikabulkan dia bisa mengikuti Pemilukada Kota Batu, saya katakan tidak ada jaminan karena hukum positif kita memungkinkan terabaikannya hak-hak hukum calon peserta
pemilukada. Itulah faktanya.
Atas dasar hal tersebut, saya punya masukan bagi yang terhormat anggota
DPR yang sedang membahas RUU pilkada. Jika kelak hanya ada satu lembaga hukum yang akan diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilukada, hendaknya berikanlah ratio legis yang cukup kuat mengapa kewenangan tersebut diberikan
kepada mereka. Di samping itu, hendaknya berikanlah pula kewenangan mengadili, baik pada sengketa awal maupun sengketa akhir, sehingga bisa menghindarkan disparitas putusan dan terabaikannya hak-hak hukum calon peserta pemilukada. (*) Hakim dan humas
PTUN Surabaya