Vonis Indo Ase dan H M Siri tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dihukum penjara 20 tahun. Dalam amar putusan, majelis hakim juga berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa.
“Yang memberatkan, kasus pembunuhan ini dilakukan dengan sadis. Dan terdakwa tidak mau berterus terang saat menjalani persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut hakim tidak ada,”ungkap Nelson Sitanggang.
Indo Ase, saat menjalani sidang, tampak raut mukanya sedih. Tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya.
Sementara itu, dalam persidangan, tampak hadir suami kedua dari Indo Ase. Beberapa kerabat Ambo Alang juga tampak hadir memenuhi ruangan sidang.
Ada enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini, selain H M Siri dan Indo Ase, ada M Jamal, dan Jamaludin sebagai eksekutor. Lalu ada Azwar yang membantu kedua eksekutor melarikan diri. M Jalam, Jamaludin dan Azwar baru akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (18/9).
Ada juga Ambo Alak, namun dia sudah lebih dulu divonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Sidang Ambo Alak tertutup, karena terdakwa masih dibawah umur. Tiga tersangka lain, dituntut 20 tahun penjara, namun mereka baru akan menjalani vonis pekan depan. Azwar, dalam persidangan kemarin, telah menyampaikan pledoy pembelaanya. Menurut dia, dirinya tidak mengetahui adanya pembunuhan berencana tersebut. “Saya hanya disuruh mengantar M Jamal dan Jamaludin, saya tidak tau kalau dia mau membunuh,” urai Azwar dalam pledoy yang dibacakan penasehat hukumnya, kemarin.***