Rekonstruksi Insiden Al Azhar
JAMBI-Penyidik Polsek Telanaipura menemukan fakta baru terkait kasus insiden maut tewasnya Fadillah Krisma Ataya (8), siswi SD IT Al Azhar di depan kelas II B oleh mini bus sekolah Mitsubishi Cold Diesel BH 7001 KI.
Fakta baru itu terungkap saat proses rekonstruksi kasus tersebut di SD Al Azhar, kemarin. Dari hasil rekonstruksi, teryata ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
‘’Dari hasil rekonstruksi kemarin, kita mendapati temuan baru terkait kasus kecelakaan maut ini,’’ tegas
Kapolsekta Telanipura, Kompol Lukman, saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, ada keterangan tersangka di BAP yang kurang sesuai dengan fakta di lapangan. Padahal rekonstruksi kemarin sudah dilaksanakan sesuai dengan BAP awal terhadap tersangka.
\"Salah satunya mengenai adanya dorongan keras dari mobil ke arah korban. Namun kita belum bisa memastikannya apakah ini dikarenakan sopir (tersangka, red) ada di dalam mobil atau tidak, atau karena kerusakan transmisi,\" ungkap Lukman.
Kapolsek juga mengatakan kecil kemungkinan posisi awal mobil yang sangat dekat dengan tiang dapat bergerak cepat. Kemudian posisi supir diluar atau didalam mobil juga akan didalami.
“Ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kasus ini masih perlu pendalaman. Kita akan panggil saksi ahli,” ucapnya.
Ditanyakan apakah ada unsur human error terkait kecelakaan ini, karena ada dugaan tersangka salah menginjak pedal, bukannya pedal rem melainkan pedal gas, Lukman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal itu.
\"Ini PR kami untuk membuktikannya. Karena tersangka tetap pada keterangannya,\" ujarnya.
Terkait hal ini, Lukman mengatakan pihaknya akan memintai keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan.
Selain itu, sambung Lukman, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, terkait adanya temuan baru yang tidak ada di BAP awal tersangka.
Sementara itu, proses rekonstruksi sendiri berjalan lancar. Sedikitnya 8 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Adegan pertama, tersangka Feri Oktavianto alias Eki (24) berangkat dari rumah yang berada di dalam lingkungan sekolah sekitar pukul 6.30 Wib untuk memanaskan mobil mini bus sekolah. Kemudian pada adegan kedua tersangka mengecek kondisi mobil dan gigi mobil sudah netral. Selanjutnya tersangka memanaskan mobil.