MUARASABAK - Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanjab Timur, Syahruddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi sampai tingkat kecamatan, bahkan sampai desa dalam mengintensifkan pengurusan administrasi kependudukan. ‘’Kami sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa, ke depan akan kamk intensifkan lagi,’’ ujar.
Dikatakannya, salah satu pengurusan administrasi yang mengalami perubahan adalah pengurusan akta kelahiran. Berdasarkan UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Pengurusan akta kelahiran tidak ada lagi dispensasi. Artinya, pengurusan akta kelahiran harus segera dilakukan pasca kelahiran seorang anak. ‘’Ya, jadi pengurusan akta kelahiran untuk anak yang lahir 0-6 bulan, pengurusan akte gratis, 6-1 tahun harus ada penetapan dari dukcapil, dan 1 tahun ke atas di sidang pengadilan negeri,’’ jelasnya.
Meskipun pengurusan akta kelahiran tanpa dispensasi mulai diberlakukan pada awal tahun 2012 silam, lanjutnya, namun kenyataannnya saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hal tersebut. Ketika anak diminta akta kelahiran untuk syarat masuk sekolah, baru orangtua kelabakan. Padahal Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi. ‘’Pada tahun 2013 ini, dukcapil akan lebih intens melakukan sosialisasi sampai ke bawah, bahkan kami akan melakukan pelayanan langsung jemput bola,’’ paparnya.
Pihaknya juga merencanakan, ke depan akan membuat program pelayanan masuk desa. Hanya saja, sejauh ini pihaknya mengalami kendala terkait keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan. ‘’Sejauh ini kami kekurangan tenaga sosialisasi, jadi tenaga yang ada di kantor juga yang kami bawa turun untuk sosialisasi,’’ tandasnya.
(yos)