9 Saksi Sebut Pemotongan Berdasarkan Keputusan Bersama
JAMBI- Nasrun Arbain melalui pengacaranya Guntur Limbongd an rekan mengajukan enam bukti baru (Novum) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif atlet dan pelatih KONI Jambi tahun 2007 senilai Rp 2 miliar, dengan Nasrun Arbain digelar, Rabu (24/10) kemarin.
Bukti pertama adalah 28 surat pernyataan pengurus KONI, Atlet dan Pelatih saat itu yang menerangkan bahwa pemotongan dana insentif atlet dan pelatih KONI Jambi tahun 2007 dilakukan atas dasar keinginan bersama dan dengan keikhlasan para atlet dan pelatih.
“Ini keputusan bersama dan sudah disoundingkan dengan semua pengurus cabang olaharaga (Cabor). Kami juga iklas dana insentif dipotong karena dana itu untuk biaya kami bersama ke PON Kalimantan Timur,”ungkap Ikbal, saksi dari Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC).
Dalam sidang PK kemarin, beberapa saksi yang dihadirkan diantaranya Natalis Apay dari cabor angkat berat, Anto dari cabor tinju, Roynaldi dari dayung, Heri Meimu dawi wusu, Yuliana dan Karmaini dari sekretariat KONI, Wahyudi dari tinju, dan Ucok Panangaran dari KONI.
Dalam surat pernyataan Yuliana dan Karmaini, mereka mengatakan bahwa mereka yang melaksanakan teknis pemotongan dana insentif atlet dan pelatih. Menurut mereka, uang hasil pemotongan memang pernah dititipkan kepada Nasrun sebagai ketua KONI, namun saat akan dilaksanakan PON di Kaltim, Nasrun sebagai ketua KONI langsung menyerahkan uang tersebut ke kas KONI.
“Semua ada tercatat dalam buku kas KONI,”ungkap Yuliani didepan majelis hakim saat menjelaskan surat pernyataannya yang dijadikan novum.
Selain bukti surat pernyataan dari atlet dan pelatih cabor-cabor di KONI, novum baru yang diajukan adalah pernyataan MUSORPROV X KONI Provinsi Jambi tertanggal 24 Juni 2009. Dimana dalamkeputusan MUSORPROV tersebut, ada permohonan pengehentian penyidikan kepada Kejaksaan atas kasus tersebut.
Lalu ada novum terkait laporan keuangan KONI Jambi, Kwitansi bukti penyetoran uang ke kas KONI Jambi dan buku kas KONI Jambi.
Serta kliping brita media massa terkait kasus ini, yakni brita dari media cetak Jambi Ekspres, Jambi Independen dan Pos Metro.
“Ini sebelumnya tidak pernah ditampilkan pada persidangan sebelumnya,”ungkap Guntur Limbong kepada wartawan.
Dengan adanya novum tersebut, Guntur juga optimis majelis hakim akan mempertimbangkan keputusannya.
“Dan kita optimis bisa memenangkan PK ini, karena bukti-bukti ini cukup kuat. Kita sudah ada 28 saksi yang mau memberikan pernyataan, dan ada 9 orang yang hadir mau disumpah,”ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Paluko ini akan kembali digelar para 7 November mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa.