Nasrun Beberkan 6 Bukti Baru

Kamis 25-10-2012,00:00 WIB

“Kita lanjutkan pada 7 November mendatang,”ungkap Paluko menutup persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nasrun Arbain divonis 4 tahun penjara.

 

Padahal, pada April 2010 lalu majelis hakim PN Jambi yang diketuai Achmad Zubaedi memvonis bebas Nasrun Arbain karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai perbuatan Nasrun bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Pemotongan yang dana untuk pelatda atlet tersebut juga telah dipertanggungjawabkan pada Musprov KONI Provinsi Jambi.

 

Istri Nasrun Terisak di Ruang Sidang

 

Istri Nasrun Arbain, Nung Kuswati tampak hadir di ruang sidang saat sidang PK suaminya dilangsungkan. Usai sidang, Nung tampak terisak-isak karena haru atas support yang diberikan dari rekan-rekannya. Dalam kesempatan itu, Nung mengatakan, suaminya tidak bisa hadir karena masih sakit.

“Dia masih sakit, dan kemungkinan akan menjalani operasi jantung,”ungkap Nung.

Sementara itu, meski demikian, dalam persidangan, pihak Kejari Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raadi Oktianofi mengharapkan kedatangan Nasrun di persidangan.

Bahkan, usai persidangan, Raadi memberikan surat panggilan terhadap Nasrun melalui Nung Kuswati.

“Surat sudah kita sampaikan, mudah-mudahan beliau bisa hadir juga dalam sidang mendatang,”ungkap Raadi.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait