MUARASABAK – Setelah menerima bantuan pompong dari Pemkab Tanjab Timur tidak serta merta nelayan penerima pompong itu langsung dapat mengguanakan pompong miliknya. Pasalanya nelayan penerima bantuan masih menunggu pemberian modal awal operasional nelayan.
Menyikapi hal ini, Kadis DKP Tanjab Timur, Ahmad Riyadi Pane mengatakan, Sebelum pompong disalurkan pihaknya berencana akan berkerjasama dengan Bank 9 Jambi untuk menggelontorkan bantuan lunak kepada nelayan penerima bantuan. ‘’Namun karena pompong sifatnya tidak bisa dianggunkan maka bantuan tersebut belum bisa direalisasikan, dan dalam hal ini pihak DKP berjanji akan mencari solusi lain terkait hal in,’’ ujarnya kemarin (30/10).
Menurutnya, bantuan kredit lunak nelayan penerima bantuan pompong dipergunakan untuk bahan bakar nelayan. Namun pemberian bantuan modal terkendala adanya aturan baru dari Bank Jambi. ‘’Pompong tidak bisa dijadikan agunan. Kalau pinjaman harus ada sertifikat dan keterangan usaha. Saya tidak menjanjikan hanya melakukan koordinasi dengan Bank Jambi. Apa lagi Bank Jambi yang punya aturan,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, tidak mungkin sesatu yang diberikan pemerintah itu lengkap. Apalagi pihaknya tidak pernah menganggarkan untuk memberikan dana modal. ‘’Kalau diberikan bantuan lengkap profesi lain seperti petani nanti jadi cemburu,’’ paparnya.
Untuk diketahui, pihak DKP Tanjab Timur telah menjanjikan akan adaanya bantuan awal sebesar kurang lebih Rp 3 juta bagi setiap penerima pompong. Bantuan tersebut menjadi harapan nelayan untuk memulai aktifitasnya.
(yos)