SENGETI- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Muarojambi, Malianus Gulo, memgaku bahwa pihaknya akan menuntut pihak PT. Brahma Bina Bakti (BBB) agar mengembalikan kelebihan pemotongan pajak atas pembayaran THR para karyawan beberapa bulan lalu.
SPSI menuntut agar kelebihan pemotongan pajak terhadap ratusan karyawan dikembalikan, sebab hal itu merupakan hak setiap karyawan. ‘’Pihak Brahma entah secara sengaja atau tidak melakukan pemotongan pajak secara keliru, lebih dari aturan mulai dari 5000-50.000/orang, sehingga kami berdiri dibelakang mereka untuk mendesak pihak PT Brahma mengembalikan semua itu,’’ tukas Erwan perwakilan SPSI versi Malianus Gulo.
Selain masalah kelebihan kelebihan pajak, katanya, SPSI juga menuntut transparansi penghitungan buah berondolan yang selama ini dijual petani ke pihak perusahaan, karena jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah buah berondolan secara rill di lapangan.
‘’Masalah lain yang juga dipertanyakan SPSI kepihak Brahma ialah masalah mutasi yang dialami pekerja, tidak sesuai dengan skill pekerja itu sendiri, sehingga pekerja meras tidak dapat bekerja dengan baik,’ ujarnya.
Sementara Humas PT. Brahma, Eko Bayu, mengatakan permasalahn ini sebenarnya telah diklarifikasi perusahaan kepada para pekerja secara langsung. ‘’Masalah kelebihan pajak sebenarnya telah kami kembalikan kepada masing-masing orang, namun kami menemui kendala saat penyaluran ditingkat bawah. Lagian nominal yang selisih terjadi akibat kesalahan sistem dan tidak begitu besar,’’ jawab Eko.
Menanggapi masalah Buah Berondolan, Eko mengatakan merekalah yang merasa ditipu para petani, sebab jumlah yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. ‘’Untuk masalah Mutasi itu adalah hal yang sangat lumrah, itukan hak perusahaan tidak ada yang dapat menolak,’’ tukasnya.
(era)