Bank Jambi Bantu Modal di Atas Lima GT

Jumat 02-11-2012,00:00 WIB

MUARASABAK - Kepala Bank Jambi Cabang Muara Sabak, Yunsak El Hancon, mengatakan dana modal yang akan diberikan kepada nelayan penerima bantuan pompong hanya bisa diberikan kepada kapal di atas lima Gross Ton (GT). Sedangkan pompong di bawah lima GT tidak bisa diagunkan.

            ‘’Kadis perikanan pernah bertemu saya mengenai bantuan modal bagi nelayan penerima pompong dengan menganggunkan pompong, namun itu terkendala GT yang dimiliki nelayan,’’ ujarnya kemarin (1/11)

            Menurutnya dari pertemuan dengan kadis DKP, bantuan modal awal tersebut nantinya diperuntukan sebagai modal membeli bahan bakar nelayan. Namun aturan pemberian modal terganjal Peraturan Bank Indonesia. ‘’Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktifa Bank Umum,’’ terangnya.

            Namun, lanjutnya, prinsip bank tetap terbuka dalam pemberian modal bagi masyarakat, tapi terlebih dahulu DKP harus mempersiapkan struktur. ‘’Kami cari jalan, yang penting cara bayar nelayan seperti apa?’’ katanya.

            Dia mengungkapkan cara yang dilakukan dalam pemberian pinjaman bagi nelayan penerima pompong diberikan jatah waktu bagi nelayan ketika musim panen. Nelayan yang layak diberi bantuan maka memang harus dibantu. ‘’Kami sedang cari pola yang pas untuk pemberian pinjaman dengan tidak menganggunkan pompong pemberian pemkab,’’ jelasnya.

            Dijelaskannya, pola yang dimaksud adalah harus adanya sertifikat hak sertifikat tanah milik nelayan yang bisa diagunkan bagi nelayan penerima bantuan pompong. Dia mencontohkan, bila nelayan memiliki tanah seporadik, pihaknya pun akan membantu kepengurusan tanah ke BPN. ‘’Bila masih tidak memiliki tanah yang bisa diagunkan, maka kendaraan roda dua di atas tahun 2011 juga bisa diagunkan,’’ jelasnya.

            Meskipun demikian, lanjutnya, pemberian bantuan tetap harus dibantu kepada nelayan penerima bantuan pompong, namun tetap harus menggunakan mekanisme yang telah tersedia dalam memberikan modal awal bagi nelayan. ‘’Ini tetap harus dibantu. Silakan DKP menginventarisir nelayan yang ada sertifikat. Setelah itu baru direkomendasikan ke kami. Nanti nelayan akan kami survei sebelum bantuan diturunkan,’’ paparnya.

            Terpisah, Kadis DKP Tanjab Timur, Ahmad Riyadi Pane, mengetahui masih bisanya nelayan penerima pompong diberikan bantuan dengan catatan nelayan memiliki sertifikat tanah yang bisa diagunkan. Setelah menyalurkan bantuan pompong kepada masyarakat, secepat mungkin akan ada tim dari DKP untuk melakukan inventarisir nelayan-nelayan yang memiliki sertifikat tanah yang bisa diagunkan. ‘’Setelah dapat data iniventarisir kami langsung serahkan ke Bank Jambi. Kami pun akan melakukan koordinasi dengan camat dan kades agar inventarisir cepat,’’ pungkasnya.

(yos)

Tags :
Kategori :

Terkait