Tersangka Korupsi Kasus Pengerukan Sungai Batanghari
JAMBI – Penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya selaku pihak penyedia barang atau jasa dalam proyek pengerukan Sungai Batanghari tahun 2011 kemarin sempat ricuh. Sang Dirut - Tonggung sempat berusaha ingin kabur. Dia tidak terima akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sekitar pukul 13.10 WIB, Tonggung bersama pengacaranya meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobilnya yang terparkir didepan kantor Kejati. Namun dengan sigap para petugas kemanan Kejati menutup semua pintu keluar. Penyidik juga lari berhamburan mengejar Tonggung.
Pada saat itu, Tonggung langsung berontak, dirinya menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.
“Saya datang kesini karena dipanggil sebagai saksi untuk Belly (tersangka lainnya),” ungkap Tonggung kepada wartawan.
Tonggung yang tampak gusar atas perlakuan penyidik juga mengancam akan melaporkan penyidik ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) di Kejagung.
“Saya akan lapor ke Jamwas,”terangnya.
Tidak itu saja, menurut Tonggung, mengapa dirinya bersikukuh tidak menerima penetapan sebagai tersangka karena dirinya merasa ditipu oleh anak buahnya dalam kasus ini. Menurut dia, semua tandatangannya telah dipalsukan dalam semua dokumen yang terkait dengan proyek pengerukan.
“Saya tidak terima ini, karena semua tanda tangan saya di dokumen itu palsu, tapi mengapa saya jadi tersangka juga,”ungkapnya.
Tonggung lalu digiring kembali ke ruang penyidik, dan kembali diperiksa setelah dilakukan pendekatan oleh beberapa staf Kejati.
Saat sore hari, akhirnya Tonggung pasrah, ia tidak bisa berbuat banyak. Dan harus mengikuti prosedur penahanan, meski tetap tidak terima atas proses tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ia digiring ke mobil tahanan, saat menuju mobil tanahan tersebut, ia kembali mengeluarkan pernyataan ketidaksenangannya atas penahanan tersebut.
“Tuhan maha tahu, saya tidak pernah menandatangani dokumen itu, semua tanda tangan dipalsukan. Mulai dari tandatangan kontrak sampai pencairan,” terangnya kepada awak media yang melakukan peliputan.
Pengacara Tonggung, Bery Simson kepada wartawan juga menyatakan hal yang sama. Pihaknya akan melakukan upaya hukum atas proses penahanan yang menurutnya sangat mengejutkan tersebut.
“Kita tidak terima ini, kami akan lakukan upaya hukum, kami akan mengajukan pra peradilan,” tegas Bery.